HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2787

Grade Albani:Sanadnya Hasan. HR. Al Bukhari (Pembahasan: Jual beli, no. 2116) dari Al-Laits, dari Abdurrahman bin Khalid, dari Syihab, dari Salim, dari Ibnu Umar RA.
سنن الدارقطني ٢٧٨٧: ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا عُبَيْدُ بْنُ شَرِيكٍ , نا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ , نا اللَّيْثُ , حَدَّثَنِي يُونُسُ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , قَالَ: قَالَ سَالِمٌ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: " كُنَّا إِذَا تَبَايَعْنَا كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقِ الْمُتَبَايِعَانِ , قَالَ: فَتَبَايَعْتُ أَنَا وَعُثْمَانُ فَبِعْتُهُ مَا لِي بِالْوَادِي بِمَالٍ لَهُ [ص:387] بِخَيْبَرَ , قَالَ فَلَمَّا بِعْتُهُ طَفِقْتُ أَنْكُصُ الْقَهْقَرَى خَشْيَةَ أَنْ يُرَادَّنِي عُثْمَانُ الْبَيْعَ قَبْلَ أَنْ أُفَارِقَهُ "
Sunan Daruquthni 2787: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ubaid bin Syarik menceritakan kepada kami, Yahya bin Bakar menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab, ia berkata: Salim berkata: Ibnu Umar berkata, "Apabila kami malakukan transaksi jual beli maka masing-masing dari kami berhak untuk memilih selama keduanya belum berpisah." Ia berkata lagi, "Aku dan Utsman pernah melakukan jual beli. Kujual hartaku yang ada di lembah dengan miliknya yang ada di Khaibar. Setelah aku menjualnya, aku pun segera mundur ke belakang, karena khawatir Utsman membatalkan jual beli tersebut sebelum aku meninggalkannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi