HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2792

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3475).
سنن الدارقطني ٢٧٩٢: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أنا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ , عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ بُخْتٍ , عَنْ أَبِي الزِّنَادِ , عَنِ الْأَعْرَجِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا , وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا , وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ»
Sunan Daruquthni 2792: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Abdul Wahhab bin Bakht, dari Abu Az-Zinad, dari Al A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Khamer dan harganya, dan mengharamkan bangkai dan harganya, serta mengharamkan babi dan harganya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi