HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2834

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. Abu Daud (3500) dan An-Nasa'i (4652) dari Umar bin Hafsh. Menurutku, Abdurrahman bin Qais adalah seorang perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 1/495) dan ayahnya adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 2/130) demikian pula kakeknya, Muhammad bin Al Asy'ats adalah seorang perawi yang dapat diterima periwayatannya (At-Taqrib, 2/147).
سنن الدارقطني ٢٨٣٤: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أَبِي عُمَيْسٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ قَيْسِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْأَشْعَثِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: اشْتَرَى الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ رَقِيقًا مِنْ رَقِيقِ الْخُمُسِ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بِعِشْرِينَ أَلْفًا , فَأَرْسَلَ عَبْدُ اللَّهِ فِي ثَمَنِهِمْ , قَالَ: إِنَّمَا أَخَذْتُهُمْ بِعَشَرَةِ آلَافٍ , قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَاخْتَرْ رَجُلًا يَكُونُ بَيْنِي وَبَيْنَكَ , فَقَالَ الْأَشْعَثُ: أَنْتَ بَيْنِي وَبَيْنَ نَفْسِكَ , قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَيْسَتْ بَيِّنَةٌ فَهُوَ مَا قَالَ رَبُّ السِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ».
Sunan Daruquthni 2834: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Umar bin Hafs bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Umais, Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Al Asy'ats bin Qais pernah membeli seorang budak laki-laki dari hasil rampasan perang yang berjumlah seperlima dari Abdullah sebesar dua puluh ribu. Ia kemudian membenkan kepada Abdullah uangnya. Setelah itu ia berkata. "Sesungguhnya aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Abdullah berkata, "Pilihlah seseorang yang akan menjadi penengah di antara kita berdua." Al Asy'ats bekata, "Engkau adalah penengah di antara kami berdua." Abdullah berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Jika penjual dan pembeli saling berselisih, dan tidak ada bukti (di antara mereka) maka kembali kepada pernyataan si pemilik barang (penjual) atau keduanya saling meninggalkan satu sama lain (membatalkan transaksi)'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi