HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2841

سنن الدارقطني ٢٨٤١: ثنا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَالْمَبِيعُ مُسْتَهْلَكٌ , كَانَ الْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ أَخَذَ , وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ». تَفَرَّدَ بِهَذَا اللَّفْظِ أَبُو الْأَحْوَصِ الْقَاضِي , عَنْ هِشَامٍ
Sunan Daruquthni 2841: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila menceritakan kepada kami dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih faham, dan barang telah dipergunakan maka pembeli berhak untuk memilih. Jika mau maka ia dapat mengambilnya, dan jika mau maka ia dapat meninggalkannya.” Abu Al Ahwash Al Qadhi adalah satu-satunya perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi