HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2862

Grade Albani:Sanadnya dha'if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al Harits bin Muhammad Al Fihri yang tidak diketahui keadaannya.
سنن الدارقطني ٢٨٦٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا يَحْيَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي قُتَيْلَةَ , نا الْحَارِثُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفِهْرِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسِهِ»
Sunan Daruquthni 2862: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Yahya bin Ibrahim bin Abu Qutailah menceritakan kepada kami, Al Harits bin Muhammad Al Fihri menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi