HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2881

Grade Albani:Ibid. HR. Abu Daud (3522) dari Abdullah bin Abdul Jabbar dan Ibnu Al Jarud (Al Muntaqa Al Akhbar, 232) dari Abdullah.
سنن الدارقطني ٢٨٨١: ثنا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفِرْيَابِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنِ الزُّبَيْدِيِّ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَزَادَ فِيهِ: «وَأَيُّمَا امْرِئٍ هَلَكَ وَعِنْدَهُ مَالُ امْرِئٍ بِعَيْنِهِ اقْتَضَى مِنْهُ شَيْئًا أَوْ لَمْ يَقْتَضِ فَهُوَ أُسْوَةُ الْغُرَمَاءِ». خَالَفَهُ الْيَمَانُ بْنُ عَدِيٍّ فِي إِسْنَادِهِ.
Sunan Daruquthni 2881: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Firyabi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama, namun disertai penambahan redaksi, "Siapa saja yang meninggal sementara di tangannya terdapat barang milik orang lain (yang ia beli) baik orang tersebut sudah menerima sebagian pembayarannya maupun belum, maka ia adalah uswatul ghurama" Al Yaman bin Adi meriwayatkan hal yang berbeda dalam sanadnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi