HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2885

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Muslim (bab: Pengairan, 14), An-Nasa'i (4531), Ibnu Majah (2219), dan Abu Daud (3470) dari Ibnu Wahb.
سنن الدارقطني ٢٨٨٥: ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا مَوْهَبُ بْنُ يَزِيدَ , نا ابْنُ وَهْبٍ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ حَدَّثَهُ , عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ»
Sunan Daruquthni 2885: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Mauhib bin Yazid menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair menceritakan kepadanya, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika engkau menjual buah (yang masih di pohon) kepada saudaramu, kemudian buah tersebut terjadi kerusakan, maka kamu tidak halal mengambil harta saudaramu (pembayarannya) dengan cara yang tidak benar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi