HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/1 Chapter: Hukum Air yang Terkena Najis
بَابُ حُكْمِ الْمَاءِ إِذَا لَاقَتْهُ النَّجَاسَةُ

29

Grade Albani:Isnadnya sangat lemah. HR. Ath-Thabari di dalam Tahdzib Al Atsar (2/728). Luth adalah Ibnu Yahya, ia matruk (riwayatnya ditinggalkan). Diriwayatkan juga dari Ibnu Ishaq, dari Muhammad, dari Ibnu Abbas secara mauquf. Ath-Thabari mengeluarkannya juga dari Mujahid, dari Ibnu Umar secara mauquf dengan sanad yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya. Khabar Mujahid dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya (1/144).
سنن الدارقطني ٢٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو حُمَيْدٍ الْمِصِّيصِيُّ , ثنا حَجَّاجٌ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , أَنَّ يَحْيَى بْنَ عُقَيْلٍ أَخْبَرَهُ , أَنْ يَحْيَى بْنَ يَعْمَرَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ نَجِسًا وَلَا بَأْسًا» . فَقُلْتُ لِيَحْيَى بْنِ عَقِيلٍ: قِلَالُ هَجَرَ؟ , قَالَ: قِلَالُ هَجَرَ فَأَظُنُّ أَنَّ كُلَّ قُلَّةٍ تَأْخُذُ فِرْقَيْنِ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٌ: وَأَخْبَرَنِي لُوطٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ مُجَاهِدٍ , أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَصَاعِدًا لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 29: Abu Bakar An Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Humaid Al Mishshishi mengabarkan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Yahya mengabariku, Yahya bin Uqail mengabarinya bahwa Yahya bin Ya'mur telah mengabarinya, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Jika airnya sebanyak dua qullah, maka tidak mengandung najis dan tidak pula kotoran" Lalu aku katakan kepada Yahya bin Uqail, "Guci Hajar?" Ia menjawab, "Guci Hajar." Sehingga aku menduga setiap qullah itu adalah dua faraq. Ibnu Juraij mengatakan: Luth mengabariku dari Abu Ishaq, dari Mujahid, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Jika air itu sebanyak dua qullah atau lebih, maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi