HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2951

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Abu Syaibah {Al Mushannaf, 6/474) dan Ibnu Majah (2387) dari Waki'. Menurutku, Ibrahim bin Ismail bin Majma' adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/33).
سنن الدارقطني ٢٩٥١: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ , وَعُثْمَانُ , نا وَكِيعٌ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الرَّجُلُ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ مَا لَمْ يُثَبْ مِنْهَا»
Sunan Daruquthni 2951: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seseorang lebih berhak atas barang pemberiannya selama pemberian itu belum tetap."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi