HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2968

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Menurutku, Musa bin Ubaidah adalah perawi dha'if, terlebih lagi Abdullah bin Dinar, meskipun ia adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 2/287).
سنن الدارقطني ٢٩٦٨: ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ , حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُبَيْدَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُزَابَنَةِ وَأَنْ يُبَاعَ الرُّطَبُ بِالْيَابِسِ كَيْلًا»
Sunan Daruquthni 2968: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah menceritakan kepada kami, Musa bin Ubaidah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang praktek muzabanah dan menjual kurma basah dengan kurma kering dengan cara menakar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi