HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

3025

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (2/55) dan menurutnya hadits ini shahih, dan Imam Adz-Dzahabi pun membenarkannya, dan Al Baihaqi (9/128) dari Abdurrahman bin Yunus As-Saraj.
سنن الدارقطني ٣٠٢٥: ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ السَّرَّاجُ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ , نا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ , عَنْ طَلِيقِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَلْعُونٌ مَنْ فَرَّقَ». قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذَا مُبْهَمٌ وَهَذَا عِنْدَنَا فِي السَّبْيِ وَالْوَلَدِ
Sunan Daruquthni 3025: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus AsSarraj menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami dari Thaliq bin Muhammad, dari Imran bin Hushain, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Terlaknatlah orang yang memisahkan." Abu Bakar berkata, "Ini adalah mubham. Hal ini bagi kami berlaku pada tawanan dan anak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi