سنن الدارقطني ٣٠٣١: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا حَمَّادٌ , ح وَنا مُحَمَّدٌ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا مُوسَى , نا أَبَانُ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , وَقَالَ أَبَانُ: أَنَّ عَامِرَ الشَّعْبِيَّ حَدَّثَهُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا الرَّجُلُ فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ». وَقَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ: قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ: فَقُلْتُ: عَمَّنْ هَذَا؟ , قَالَ: عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , هَذَا حَدِيثُ حَمَّادٍ وَهُوَ أَبْيَنُ وَأَتَمُّ
Sunan Daruquthni 3031: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami (h) Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa menceritakan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Humairi, dari Asy-Sya'Abi, dan Aban mengatakan bahwa Amir Asy-Sya'Abi menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menemui seekor hewan, dimana pemiliknya sudah tidak sanggup lagi memberinya makan dan meninggalkannya begitu saja, lalu orang tersebut mengambilnya dan mengurusnya, maka ia berhak atasnya. Ia berkata tentang hadits Aban, Ubaidullah berkata: Aku berkata, "Dari siapa ini?" Ia menjawab, "Dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW." Hadits Hammad ini lebih jelas dan sempurna.