HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

3042

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (5/290) dan Al Hakim (2/57) dari Miqdam bin Daud. Al Baihaqi dan AdDaraquthni salah menetapkan hukum. Ia berkata, "Dia adalah Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi." Menurutku, Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi adalah perawi dha‘if. Apalagi Abdullah bin Dinar adalah seorang ahli ibadah (At-Taqrib, 2/287).
سنن الدارقطني ٣٠٤٢: ثنا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مِقْدَامُ بْنُ دَاوُدَ , نا ذُؤَيْبُ بْنُ عِمَامَةَ , نا حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ». قَالَ اللُّغَوِيُّونَ: هُوَ النَّسِيئَةُ بِالنَّسِيئَةِ
Sunan Daruquthni 3042: Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Miqdam bin Daud menceritakan kepada kami, Dzu'aib bin Imamah menceritakan kepada kami, Hamzah bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau melarang jual beli Kali‘ dengan Kali‘. Para ahli bahasa mengatakan bahwa maksudnya adalah utang dengan utang.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi