HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

3050

سنن الدارقطني ٣٠٥٠: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ». وَلَمْ يَذْكُرْ حَمَّادٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. هَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ
Sunan Daruquthni 3050: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Suwaid bin Amr menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan kucing dan anjing, kecuali anjing untuk berburu." Hammad tidak mengatakan bahwa hadits itu dari Nabi SAW. Hadits ini juga lebih shahih dari sebelumnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi