HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

3053

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Bukhari (3/249) dan Muslim. Keduanya hanya sebagian teksnya saja, dari jalur Uddah, dari Abu Hurairah. Menurutku, Laits bin Abu Sulaim adalah perawi yang jujur namun hafalannya benar-benar tercampur. Ia juga tidak dapat membedakan riwayatnya, sehingga ia ditinggalkan (At-Taqrib, 5703).
سنن الدارقطني ٣٠٥٣: ثنا يَحْيَى بْنُ صَاعِدٍ , نا سَوَّارُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَنْبَرِيُّ , نا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَا الْحَدِيثَ , قَالَ: «لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ , وَلَا تَلَقَّوُا السِّلَعَ بِأَفْوَاهِ الطُّرُقِ , وَلَا تَنَاجَشُوا , وَلَا يَسِمُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ , وَلَا يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَرُدَّ , وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ مَا فِي صَحْفَتِهَا , فَإِنَّمَا لَهَا مَا كُتِبَ لَهَا , وَلَا تَبِيعُوا الْمُصَرَّاةَ مِنَ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ , فَمَنِ اشْتَرَاهَا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ , وَالرَّهْنُ مَرْكُوبٌ وَمَحْلُوبٌ»
Sunan Daruquthni 3053: Yahya bin Sha'id menceritakan kepada kami, Sawwar bin Abdullah Al Anbari menceritakan kepada kami, Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Laits,-dari Mujahid, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah —keduanya meriwayatkan hadits ini secara marfu'—, Nabi SAW bersabda, "Janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, jangan kalian mencegat barang dagangan yang datang di permulaan jalan, jangan melakukan praktek Najsy di dalam jual beli, janganlah seseorang melakukan penawaran terhadap penawaran saudaranya, janganlah melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau membatalkannya, janganlah seorang wanita meminta agar madunya diceraikan supaya dia bisa mengambil bagian sang madu itu, karena bagiannya sudah ditetapkan, dan janganlah kalian menjual unta atau domba yang air susunya sengaja ditahan di dalam kantung susu. Barangsiapa yang membelinya maka ia berhak untuk memilih, jika mau ia dapat mengembalikannya dengan menyertakan satu Sha' kurma, sedangkan hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dan diperas susunya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi