سنن الدارقطني ٣٠٧١: نا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ عَلِيٍّ , نا أَبُو مُوسَى , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ , عَنْ مَسْرُوقٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: " وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةَ نَفَرٍ: التَّارِكُ لِلْإِسْلَامِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ , وَالثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ".
قَالَ الْأَعْمَشُ: فَحَدَّثْتُ بِهِ إِبْرَاهِيمَ , فَحَدَّثَنِي عَنِ الْأَسْوَدِ , عَنْ عَائِشَةَ بِمِثْلِهِ
Sunan Daruquthni 3071: Abu Ali Al Maliki Muhammad bin Sulaiman bin Ali menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Demi Dzat yang tidak ada tuhan selain diri-Nya, darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan-Nya tidak halal ditumpahkan kecuali tiga golongan, yaitu: orang yang keluar dari Islam dan memisahkan dirinya dari jama'ah, pezina yang telah menikah, dan orang yang membunuh muslim yang lain tanpa alasan yang dibenarkan."
Al A'masy berkata, "Ketika aku menyampaikan hal itu kepada Ibrahim, ia pun menceritakan kepadaku dari Al Aswad, dari Aisyah dengan redaksi yang sama."