HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3073

Grade Albani:Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf
سنن الدارقطني ٣٠٧٣: نا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ , نا أَبُو مُوسَى , نا أَبُو عَامِرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ , عَنْ مَسْرُوقٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: " لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: رَجُلٌ قَتَلَ فَيُقْتَلُ بِهِ , وَالثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ " , أَوْ قَالَ: «الْخَارِجُ مِنَ الْجَمَاعَةِ» مَوْقُوفٌ.
Sunan Daruquthni 3073: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah RA, dia berkata, "Darah seorang muslim dari ummat ini tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: orang yang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh, pezina yang sudah menikah, dan orang yang memisahkan dirinya dari jamaah." Atau ia berkata, "Orang yang keluar dari jamaah." Hadits ini mauquf.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi