HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3096

سنن الدارقطني ٣٠٩٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبَّادٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ: أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَجُلًا طَعَنَ رَجُلًا بِقَرْنٍ فِي رِجْلِهِ , فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: أَقِدْنِي , قَالَ: «حَتَّى تَبْرَأَ» , قَالَ: أَقِدْنِي , قَالَ: «حَتَّى تَبْرَأَ» , قَالَ: أَقِدْنِي , فَأَقَادَهُ , ثُمَّ عُرِجَ فَجَاءَ الْمُسْتَقِيدُ , فَقَالَ: حَقِّي , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا حَقَّ لَكَ»
Sunan Daruquthni 3096: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah, ia mengabarkan mereka bahwa seorang laki-laki pernah menikam seseorang dengan tanduk di kakinya. Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi SAW lalu berkata, "Qishash-lah untukku." Nabi SAW menjawab, "Sampai engkau sembuh." Lakilaki berkata lagi, "Qishashlah untukku." Nabi SAW kembali menjawab, "Sampai engkau sembuh.‘ Laki-laki itu berkata lagi, "Qishashh-lah untukku." Maka Nabi pun mengqishash-nya. Setelah itu laki-laki itu pincang. Ia kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, "Hakku!" Nabi SAW menjawab, "Engkau tidak memiliki hak apa-apa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi