سنن الدارقطني ٣٠٩٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبَّادٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ رُكَانَةَ: أَخْبَرَهُمْ أَنَّ رَجُلًا طَعَنَ رَجُلًا بِقَرْنٍ فِي رِجْلِهِ , فَجَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: أَقِدْنِي , قَالَ: «حَتَّى تَبْرَأَ» , قَالَ: أَقِدْنِي , قَالَ: «حَتَّى تَبْرَأَ» , قَالَ: أَقِدْنِي , فَأَقَادَهُ , ثُمَّ عُرِجَ فَجَاءَ الْمُسْتَقِيدُ , فَقَالَ: حَقِّي , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا حَقَّ لَكَ»
Sunan Daruquthni 3096: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah, ia mengabarkan mereka bahwa seorang laki-laki pernah menikam seseorang dengan tanduk di kakinya. Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi SAW lalu berkata, "Qishash-lah untukku." Nabi SAW menjawab, "Sampai engkau sembuh." Lakilaki berkata lagi, "Qishashlah untukku." Nabi SAW kembali menjawab, "Sampai engkau sembuh.‘ Laki-laki itu berkata lagi, "Qishashh-lah untukku." Maka Nabi pun mengqishash-nya. Setelah itu laki-laki itu pincang. Ia kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, "Hakku!" Nabi SAW menjawab, "Engkau tidak memiliki hak apa-apa."