HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3098

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٠٩٨: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَزْرَقِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: «نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ يُقْتَصَّ مِنَ الْجِرَاحِ حَتَّى يَنْتَهِيَ»
Sunan Daruquthni 3098: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad Al Azraqi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Khalid menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Setelah itu Rasulullah SAW melarang pelaksanaan hukum qishash untuk orang yang terluka sampai lukanya sembuh."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi