HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/1 Chapter: Hukum Air yang Terkena Najis
بَابُ حُكْمِ الْمَاءِ إِذَا لَاقَتْهُ النَّجَاسَةُ

31

Grade Albani:HR. Al Qurthubi di dalam kitab Tafsirnya (15/230), dan dari jalur Ad-Daraquthni, diriwayatkan juga oleh Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/66), di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Khalid Al Harrani, ia menyampaikan hadits dari Yahya termasuk yang Munkar. Abu Ahmad Al Hakim mengatakan, "Mayoritas hadits tidak ada mutaba'ahnya (penguatnya)." Al Hafizh mengatakan, "Ia lemah."
سنن الدارقطني ٣١: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ الْكُوفِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ هَارُونَ الْبَلَدِيُّ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْحَسَنِ الْحَرَّانِيُّ , نا أَيُّوبُ بْنُ خَالِدٍ الْحَرَّانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُلْوَانَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَسَارَ لَيْلًا , فَمَرُّوا عَلَى رَجُلٍ جَالِسٍ عِنْدَ مُقْرَاةٍ لَهُ , فَقَالَ عُمَرُ: يَا صَاحِبُ الْمُقْرَاةِ أَوَلَغَتِ السِّبَاعُ اللَّيْلَةَ فِي مُقْرَاتِكَ , فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا صَاحِبُ الْمُقْرَاةِ لَا تُخْبِرْهُ هَذَا مُتَكَلِّفٌ لَهَا مَا حَمَلَتْ فِي بُطُونِهَا وَلَنَا مَا بَقِيَ شَرَابٌ وَطَهُورٌ»
Sunan Daruquthni 31: Al Hasan bin Ahmad bin Shalih Al Kufi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan bin Harun Al Baladi mengabarkan kepada kami, Isma'il bin Al Hasan Al Harrani mengabarkan kepada kami, Ayyub bin Khalid Al Harrani mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ulwan mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia menuturkan, "Rasulullah SAW berangkat pada malam hari dalam salah satu perjalanannya. Lalu mereka (rombongan beliau) melewati seorang laki-laki yang tengah duduk di pinggir kolamnya, lalu Umar berkata, 'Wahai pemilik kolam! Apakah ada binatang buas yang biasa minum di kolammu pada malam hari?' Lalu Nabi SAW berkata kepada si pemilik kolam itu, 'Janganlah engkau memberitahunya. Orang ini mengada-ada (memberatkan diri). Ini menjadi milik binatang yang telah memasukkannya ke dalam perutnya, sedangkan bagi kita merupakan minuman dan sarana bersuci.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi