HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3100

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari, Muslim {Al Iman, 37), dan At-Tirmidzi (1947) dari Fudhail bin Ghazwan.
سنن الدارقطني ٣١٠٠: نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَكِيلُ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ , نا ابْنُ أَبِي نُعْمٍ , نا أَبُو هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ نَبِيُّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ قَذَفَ عَبْدَهُ بِحَدٍّ أُقِيمَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَذَلِكَ».
Sunan Daruquthni 3100: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Na'm menceritakan kepada kami, Abu Hurairah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul Qasim, Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa menuduh budaknya berhak mendapatkan hukum had (telah berzina) maka pada Hari Kiamat hukuman tersebut akan ditimpakan kepadanya, kecuali apabila kenyataannya memang seperti itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi