HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3102

سنن الدارقطني ٣١٠٢: نا ابْنُ أَبِي الثَّلْجِ , نا جَدِّي , نا أَبُو الْجَوَّابِ , نا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ نَبِيَّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «مَنْ قَذَفَ عَبْدَهُ بِزِنًا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Sunan Daruquthni 3102: Ibnu Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Abul Jawwab menceritakan kepada kami, Ammar bin Ruzaiq menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Nu'm, dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Abul Qasim, Nabi At-Taubah (Muhammad) SAW bersabda, "Barangsiapa menuduh budaknya berzina, kemudian ia tidak bertobat maka hukum had akan ditegakkan atas dirinya pada Hari Kiamat kelak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi