HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3104

Grade Albani:Sanadnya dhaif. Menurutku, Baqiyyah adalah perawi mudallis. Ia juga meriwayatkannya secara 'an‘anah.
سنن الدارقطني ٣١٠٤: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي مُوسَى , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَهْمٍ , نا بَقِيَّةُ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا قَوَدَ فِي شَلَلٍ وَلَا عَرَجٍ»
Sunan Daruquthni 3104: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Abu Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdurrahman bin Sahm menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada qishash pada anggota tubuh yang cacat atau pun pincang.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi