سنن الدارقطني ٣١٠٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ , نا خَالِدُ بْنُ يُوسُفَ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ عَمْرٍو , عَنْ طَاوُسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ» ح. وَنا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْوَاسِطِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيَّا فَهُوَ خَطَأٌ وَدِيَتُهُ دِيَةُ خَطَإٍ , وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدُ يَدِهِ , مَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»
Sunan Daruquthni 3108: Muhammad bin Harun menceritakan kepada kami Khalid bin Yusuf menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Amr, dari Thawus bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa dibunuh". (h) Muhammad bin Makhlad juga menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman Al Wasithi menceritakan kepada kami, Amr bin Aun menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa yang terbunuh dalam kerumunan tanpa diketahui pembunuhnya atau salah sasaran tembak, maka pembunuhan tersebut termasuk tidak disengaja, dan diyat-nya adalah diyat pembunuhan yang tidak disengaja. Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia di-qishash, dan Barangsiapa yang berusaha mengakalinya, maka ia memperoleh laknat Allah, Malaikat, dan seluruh manusia."