HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3116

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣١١٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ دَاوُدَ الْمَكِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , يَرْفَعْهُ قَالَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ أَوْ رِمِّيَةٍ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ أَوْ عَصًا فَعَقَلُهُ عَقْلُ الْخَطَأِ , وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ , مَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ , لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ»
Sunan Daruquthni 3116: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ahmad bin Baud Al Makki menceritakan kepada kami, Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Ia meriwayatkannya secara marfu‘ bahwa Rasululiah SAW bersabda, "Siapa saja yang terbunuh karena tidak diketahui pembunuhnya atau terkena lemparan batu, atau cambuk, atau dengan kayu maka. denda yang ia tanggung sama dengan diyat pembunuhan tak disengaja. Siapa saja terbunuh dengan sengaja maka atasnya qishash, dan yang berusaha menghalangi antara jenis sengaja dan tidak maka dia akan mendapat laknat Allah, para malaikat, dan semua manusia. Sumbangan dan keadilannya pun tidak diterima."'

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi