HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3127

سنن الدارقطني ٣١٢٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا أَبُو زُرْعَةَ الدِّمَشْقِيُّ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا شَيْبَانُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ خُزَاعَةَ قَتَلُوا رَجُلًا مِنْ بَنِي لَيْثٍ عَامَ فَتْحِ مَكَّةَ بِقَتِيلٍ مِنْهُمْ قَتَلُوهُ , فَأُخْبِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ فَرَكِبَ رَاحِلَتَهُ فَخَطَبَ , فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ الْفِيلَ وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُؤْمِنِينَ , أَلَا وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلُّ لِأَحَدٍ قَبْلِي , وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدِي , أَلَا وَإِنَّهَا أُحِلَّتْ لِيَ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ , أَلَا وَإِنَّهَا سَاعَتِي هَذِهِ حَرَامٌ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا , وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا , وَلَا تُلْتَقَطُ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ , فَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ , إِمَّا أَنْ يَقْتُلَ , وَإِمَّا أَنْ يُفَادِيَ أَهْلَ الْقَتِيلِ» , فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ , فَقَالَ: اكْتُبُوا لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اكْتُبُوا لِأَبِي فُلَانٍ» , فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ: إِلَّا الْإِذْخِرَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِي بُيُوتِنَا وَقُبُورِنَا , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِلَّا الْإِذْخِرَ»
Sunan Daruquthni 3127: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Abu Zur'ah Ad Dimasyqi menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Khuza'ah pernah membunuh seorang laki-laki dari bani Laits pada saat penaklukkan Makkah, karena mereka (bani Salamah) pernah membunuh seorang dari mereka (keluarga Khuza'ah). Ia kemudian melaporkan hal itu kepada Nabi SAW, dan beliau pun menaiki kendaraannya lantas berpidato, "Sesungguhnya Allah telah menahan (tentara) gajah untuk memasuki Makkah, memberikan kuasa untuk rasul-Nya dan kaum mukminin untuk menguasainya. Ingatlah, sesungguhnya ia belum pernah dihalalkan untuk satu orang pun sebelumku, dan tidak akan dihalalkan lagi untuk orang lain setelahku. Sungguh ia hanya dihalalkan bagiku satu saat di siang hari, dan inilah waktunya yang merupakan saat yang haram pula. Hewan buruannya tidak boleh diburu, pohonnya tidak boleh dicabut, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi yang mencari (yang punya). Barangsiapa yang anggota keluarganya dibunuh, maka ia boleh memiiih dua pilihan, yaitu membalas bunuh (qishash) atau menerima tebusan dari keluarga pembunuh." Setelah itu seorang pria dari Yaman berkata, "Tuliskan untukku ya Rasulullah." Rasulullah SAW bersabda, "Tuliskanlah untuk Abu Fulan." Kemudian seorang pria dari kalangan Quraisy berkata, "Kecuali idzkhir ya Rasulullah, karena kami biasa mengambilnya untuk rumah dan kuburan kami." Beliau bersabda, "Ya, kecuali idzkhir."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi