HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3155

سنن الدارقطني ٣١٥٥: نا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ حَبَّانَ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ , نا شَبَابَةُ , نا وَرْقَاءُ بْنُ عُمَرَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ مُسْلِمِ بْنِ أَرَاكٍ , عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ شَيْءٍ خَطَأٌ إِلَّا مَا كَانَ أُصِيبَ بِحَدِيدَةٍ , وَلِكُلِّ خَطَأٍ أَرْشٌ»
Sunan Daruquthni 3155: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Yazid bin Habban maula bani Hasyim menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Warqa' bin Umar menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Muslim bin Arak, dari An-Nu'man bin Basyir, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Semua pembunuhan dianggap tidak disengaja kecuali yang ditimpa dengan benda tajam, dan setiap yang tidak disengaja itu dikenakan denda."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi