HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3179

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. At-Tirmidzi (1460), Al Hakim (4/360), dan Al Baihaqi (8/136) dari Ismail bin Muslim. Menurutku, Ismail bin Muslim Al Makki adalah perawi dha‘if (At-Taqrib, 1/75).
سنن الدارقطني ٣١٧٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ صَالِحٍ الْأَزْدِيُّ الْوَكِيلُ , نا أَحْمَدُ بْنُ بُدَيْلٍ , نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ جُنْدُبٍ الْخَيْرِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ»
Sunan Daruquthni 3179: Muhammad bin Ahmad bin Shalih Al Azdi Al Wakil menceritakan kepada kami, Ahmad bin Budail menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Isamil bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Jundab Al Khair, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Hukuman had bagi tukang sihir adalah tebasan pedang (hukuman mati)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi