سنن الدارقطني ٣١٨١: نا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَكِيلُ , قَالَا: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ , نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ , عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ أَوْ فَرَسٍ أَوْ بَغْلٍ , فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ: أَعَقِلَ مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ وَلَا اسْتَهَلَّ , فَمِثْلُ ذَلِكَ بَطَلَ , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ فِيهِ غُرَّةٌ , عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ أَوْ فَرَسٌ أَوْ بَغْلٌ»
Sunan Daruquthni 3181: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani dan Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Abdushshamad menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW memutuskan bahwa janin mendapat denda berupa budak pria atau budak wanita, atau kuda, atau baghal (hasil perkawinan silang antara kuda dan keledai). Yang mendapatkan keputusan lalu berkata, "Aku harus menanggung denda (janin) yang belum makan, belum minum, belum teriak, belum bersuara, yang seperti ini seharusnya tidak benar." Mendengar itu, Nabi SAW bersabda, "Orang ini benar-benar mengucapkan seperti ucapan seorang penyair. Dia harus mendapat denda budak lakilaki atau budak wanita, atau kuda, atau baghal."