HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3184

سنن الدارقطني ٣١٨٤: أنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبَّادٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: أُذَكِّرُ اللَّهَ امْرَأً سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي الْجَنِينِ , فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ , فَقَالَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ , كُنْتُ بَيْنَ جَارِيَتَيْنِ , يَعْنِي ضَرَّتَيْنِ , فَجَرَحَتْ أَوْ ضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحِ عَمُودٍ ظَلَّتْهَا , فَقَتَلَتْهَا وَقَتَلَتْ مَا فِي بَطْنِهَا , «فَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ , عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ» , فَقَالَ عُمَرُ: " اللَّهُ أَكْبَرُ لَوْ لَمْ نَسْمَعْ هَذِهِ الْقَضِيَّةَ لَقَضَيْنَا بِغَيْرِهِ. قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ: وَأَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ أَوْ فَرَسٍ» قَالَ: وَنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ , نَحْوَهُ وَقَالَ: فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِالدِّيَةَ فِي الْمَرْأَةِ , وَفِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ أَوْ فَرَسٍ»
Sunan Daruquthni 3184: Muhammad bin Ismail Al Farisi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Abbad menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata:



Umar bin Khaththab RA pernah berdiri di atas mimbar dan berkata, "Apa ada orang yang diingatkan oleh Allah tentang keputusan Rasulullah SAW tentang janin?" Maka berdirilah Haml bin Malik bin Nabighah Al Hudzali, ia berkata, "Ya Amirul Mukminin, aku pernah memiliki dua wanita. Salah seorang dari mereka melukai yang lain dengan batu giling hingga akhirnya mati, dan mati pula janin yang dikandungnya. Nabi SAW lalu memutuskan janinnya mendapat ganti denda berupa budak pria atau wanita." Umar pun berkata, "Allah Maha Besar, kalau saja kami tidak mendengar kasus ini tentu kami sudah memutuskan yang lain."



Ibnu Uyainah berkata, "Ibnu Thawus menceritakan kepadaku dari ayahnya bahwa Nabi SAW memutuskan janin itu mendapat denda satu budak pria, atau budak wanita, atau seekor kuda."



Ia berkata lagi, "Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, bahwa Umar meminta pendapat. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang sama.



Dan berkata, Sedangkan untuk yang wanita Rasulullah SAW memutuskan pembayaran diyat, dan untuk janin denda seorang budak laki-laki atau perempuan, atau seekor kuda."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi