HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3214

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. An-Nasa'i (8/55) dan Abu Daud (4567) dari Al Ala" bin Al Harits.
سنن الدارقطني ٣٢١٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ زَيْدٍ الْحِنَّائِيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَائِذٍ , نا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيدّْ , نا الْعَلَاءُ بْنُ الْحَارِثِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَضَى فِي الْعَيْنِ الْعَوْرَاءِ السَّادَّةِ لِمَكَانِهَا إِذَا طُمِسَتْ بِثُلُثِ دِيَتِهَا , وَفِي الْيَدِ الشَّلَّاءِ إِذَا قُطِعَتْ بِثُلُثِ دِيَتِهَا»
Sunan Daruquthni 3214: Muhammad bin Ahmad Al Hinna'i menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muhammad bin A'idz menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Al Ala' bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW memutuskan bahwa denda mata yang cacat bila dicolok adalah sepertiga dari denda seharusnya. Untuk denda tangan yang lumpuh jika terpotong adalah sepertiga dendanya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi