HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3216

Grade Albani:Kafir Dzimmi adalah non muslim yang berada dalam wilayah perlindungan hukum Islam dan ia tidak memerangi umat Islam.
سنن الدارقطني ٣٢١٦: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَبْدُوسَ , نا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ , نا أَبُو كُرْزٍ , قَالَ: سَمِعْتُ نَافِعًا , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , ذَكَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّهُ وَدَى ذِمِّيًّا دِيَةَ مُسْلِمٍ». أَبُو كُرْزٍ هَذَا مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ , وَلَمْ يَرْوِهِ عَنْ نَافِعٍ غَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 3216: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Ali bin Al Ja'd menceritakan kepada kami, Abu Kurz menceritakan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Nafi' dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa Nabi SAW menetapkan diyat seorang kafir dzimmi sama dengan diyat orang Islam. Abu Kurz adalah perawi matruk, dan tak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' kecuali dirinya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi