HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3238

Grade Albani:Sanadnya dha'if mungkar. Hadits ini dinukil oleh Adz-Dzahabi (Al Mizan, 4/278) ketika menjelaskan biografi Al Fadhl bin Mukhtar. Menurutku, Al Fadhl bin Mukhtar adalah perawi dha‘if dan mungkar.
سنن الدارقطني ٣٢٣٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدِ بْنِ حَفْصٍ , نا إِسْحَاقُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ عِيسَى الْمَرْوَزِيُّ , نا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ الصَّدَفِيُّ , نا الْفَضْلُ بْنُ الْمُخْتَارِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ , عَنْ عِصْمَةَ بْنِ مَالِكٍ , قَالَ: سَرَقَ مَمْلُوكٌ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَفَا عَنْهُ , ثُمَّ رُفِعَ إِلَيْهِ ثَانِيَةً وَقَدْ سَرَقَ فَعَفَا عَنْهُ , فَرُفِعَ الثَّالِثَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَفَا عَنْهُ , ثُمَّ رُفِعَ إِلَيْهِ الرَّابِعَةَ وَقَدْ سَرَقَ فَعَفَا عَنْهُ , ثُمَّ رُفِعَ إِلَيْهِ الْخَامِسَةَ وَقَدْ سَرَقَ فَقَطَعَ يَدَهُ , ثُمَّ رُفِعَ إِلَيْهِ السَّادِسَةَ فَقَطَعَ رِجْلَهُ , ثُمَّ رُفِعَ إِلَيْهِ السَّابِعَةَ فَقَطَعَ يَدَهُ , ثُمَّ رُفِعَ إِلَيْهِ الثَّامِنَةَ فَقَطَعَ رِجْلَهُ , وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرْبَعٌ بِأَرْبَعٍ»
Sunan Daruquthni 3238: Muhammad bin Makhlad bin Hafash menceritakan kepada kami, Ishaq bin Daud bin Isa Al Mirwazi menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdussalam Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Al Mukhtar menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Mauhib, dari Ishmah bin Malik, dia berkata: Seorang budak pernah mencuri di masa Nabi SAW, dan dilaporkan ke beliau, tapi beliau memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk kedua kalinya dengan kasus pencurian pula tapi kali itu beliau memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk ketiga kalinya dengan kasus pencurian pula tapi beliau tetap memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk keempat kalinya dengan kasus pencurian pula tapi beliau tetap memaafkannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk kelima kalinya dengan kasus pencurian pula dan ketika itu beliau menjatuhkan hukuman potong tangan kepadanya. Kemudian dilaporkan lagi untuk keenam kalinya dengan kasus pencurian pula dan kali itu beliau memotong kakinya. Kemudian dilaporkan lagi untuk ketujuh kalinya dengan kasus pencurian pula dan saat itu beliau memotong tangannya. Kemudian dilaporkan lagi untuk kedelapan kalinya dengan kasus pencurian pula dan ketika itu beliau memotong kakinya. Rasulullah SAW bersabda, "Empat dengan empat.‖

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi