HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3269

Grade Albani:Sanadnya dha‘if, Rabah bin Ubaidullah adalah perawi mungkar sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad dan Ad-Daraquthni (Al Mizan, 2/227).
سنن الدارقطني ٣٢٦٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ رَبَاحِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ , أَخْبَرَنِي حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ , أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسًا , يُحَدِّثُ أَنَّ رَجُلًا يَهُودِيًّا قُتِلَ غِيلَةً , فَقَضَى فِيهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ «بِاثْنَيْ عَشَرَ أَلْفِ دِرْهَمٍ»
Sunan Daruquthni 3269: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Rabah bin Ubaidullah, Humaid Ath-Thawil menceritakan kepadaku, bahwa ia mendengar Anas menceritakan bahwa ada seorang laki-laki Yahudi yang terbunuh secara tidak sengaja, maka Umar menetapkan denda dua belas ribu dirham dalam masalah tersebut.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi