HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3273

Grade Albani:Ibid. HR. Al Bukhari dan Malik.
سنن الدارقطني ٣٢٧٣: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , أنا مَالِكٌ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , نا حَجَّاجٌ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , وَأَحْمَدِ بْنِ مَنْصُورٍ , قَالَا: نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُزَيْزٍ , حَدَّثَنِي سَلَامَةُ , عَنْ عَقِيلٍ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , نا حَجَّاجٌ , نا لَيْثٌ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , نا أَبِي , وَشُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ , قَالَا: نا اللَّيْثُ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ , نا بَقِيَّةُ , عَنِ الزُّبَيْدِيِّ , ح وَنا أَبُو بَكْرٍ , نا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا أَبِي , نا أَبِي , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ بُرْقَانَ , كُلُّهُمْ عَنِ الزُّهْرِيِّ , وَقَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ: أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ , وَقَالَ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , وَأَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ». إِلَّا أَنَّ الزُّبَيْدِيَّ وَجَعْفَرَ بْنَ بُرْقَانَ لَمْ يَذْكُرَا أَبَا سَلَمَةَ فِي الْإِسْنَادِ
Sunan Daruquthni 3273: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya dan Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Aziz menceritakan kepada kami, Salamah menceritakan kepadaku, dari Uqail, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, ayahku dan Syu'aib bin Al-Laits menceritakan kepadaku, keduanya berkata: Al-Laits menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Abdu Rabbih menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, (h) Abu Bakar menceritakan kepada kami, Hilal bin Ala' menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Burqan, semuanya dari Az-Zuhri. Ibnu Juraij berkata: Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, AlLaits berkata: Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan hewan tak bisa dituntut, sumur juga tak bisa dituntut, logam juga tak bisa dituntut, dan zakat rikaz adalah seperlima. Hanya saja Az-Zubaidi dan Ja'far bin Burqan tidak menyebutkan Abu Salamah dalam sanad mereka.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi