HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3276

سنن الدارقطني ٣٢٧٦: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ , عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ , بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ. لَمْ يُتَابَعْ سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَلَى قَوْلِهِ: «الرَّجُلُ جُبَارٌ» , وَهُوَ وَهْمٌ لِأَنَّ الثِّقَاتِ الَّذِينَ قَدَّمْنَا أَحَادِيثَهُمْ خَالَفُوهُ وَلَمْ يَذْكُرُوا ذَلِكَ , وَكَذَلِكَ رَوَاهُ أَبُو صَالِحٍ السَّمَّانُ , وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ , وَمُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ , وَمُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ وَغَيْرُهُمْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , وَلَمْ يَذْكُرُوا فِيهِ «الرَّجُلُ جُبَارٌ» , وَهُوَ الْمَحْفُوظُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Sunan Daruquthni 3276: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid Al Wasithi menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Husain dengan sanad dan redaksi yang sama. Tak ada yang menguatkan Sufyan bin Husain ini bahwa Rasulullah bersabda, "Kaki itu tak bisa dituntut." Itu adalah keraguan darinya, karena para perawi tsiqah yang meriwayatkan hal yang berbeda dengan apa yang diriwayatkannya. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Abu Shalih As-Samman dan Abdullah Al A'raj, Muhammad bin Sirin, Muhammad bin Ziyad dan lainnya, dari Abu Hurairah, mereka tidak menyebutkan kalimat "Kaki tidak bisa dituntut" padahal itu yang diriwayatkan dari Abu Hurairah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi