HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3287

سنن الدارقطني ٣٢٨٧: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مُحْرِزٍ , نا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ , عَنِ الْبَرَاءِ , أَنَّ نَاقَةً لِآلِ الْبَرَاءِ أَفْسَدَتْ شَيْئًا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ «حِفْظَ الثِّمَارِ عَلَى أَهْلِهَا بِالنَّهَارِ , وَضَمَّنَ أَهْلَ الْمَاشِيَةِ مَا أَفْسَدَتْ مَاشِيَتُهُمْ بِاللَّيْلِ».
Sunan Daruquthni 3287: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhriz menceritakan kepada kami, Mu'awiyah bin Hisyam menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Isa, dari Az-Zuhri, dari Haram bin Mahaiyyishah, dari Al Bara', bahwa ada seekor unta milik keluarga Al Bara' merusak sesuatu (barang orang). Maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa penjagaan terhadap buah-buahan (dari serangan binatang) ditanggung oleh pemiliknya pada siang hari. Sedangkan pemilik hewan hanya akan menanggung ganti rugi bila hewannya merusak di malam hari.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi