HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3294

سنن الدارقطني ٣٢٩٤: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ سَعِدٍ الزُّهْرِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ , قَالَ: قَرَأْتُ فِي كِتَابِ خَالِي أَبِي رَجَاءٍ , عَنْ عَقِيلٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَزْهَرَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِشَارِبِ خَمْرٍ وَهُوَ بِحُنَيْنٍ فَحَثَى فِي وَجْهِهِ التُّرَابَ , ثُمَّ أَمَرَ أَصْحَابَهُ فَضَرَبُوهُ بِنِعَالِهِمْ وَبِمَا كَانَ فِي أَيْدِيهِمْ , فَقَالَ لَهُمُ: «ارْفَعُوهُ» فَرَفَعُوهُ , فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتِلْكَ السُّنَّةُ. ثُمَّ جَلْدَ أَبُو بَكْرٍ فِي الْخَمْرِ أَرْبَعِينَ , ثُمَّ جَلْدَ عُمَرُ أَرْبَعِينَ صَدْرًا مِنْ إِمَارَتِهِ , ثُمَّ جَلْدَ ثَمَانِينَ فِي آخِرِ وِلَايَتِهِ , ثُمَّ جَلْدَ عُثْمَانُ الْحَدَّيْنِ جَمِيعًا ثَمَانِينَ وَأَرْبَعِينَ , ثُمَّ أَثْبَتَ مُعَاوِيَةُ الْجَلْدَ ثَمَانِينَ
Sunan Daruquthni 3294: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Amr bin As-Sarh menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku membaca dari kitab pamanku Abu Raja", dari Aqil, dari Ibnu Syihab, dia mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdurrahman bin Azhar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah menghukum peminum khamer pada hari Hunain. Beliau melumuri wajah orang itu dengan tanah kemudian menyuruh para sahabat memukulinya dengan sandal mereka, serta apa saja yang ada di tangan mereka. Setelah itu beliau bersabda kepada mereka, "Angkatlah dia" Mereka kemudian mengangkatnya. Setelah Rasulullah SAW wafat, hal itu menjadi Sunnah. Abu Bakar kemudian mencambuk peminum khamer empat puluh kali. Hal yang sama juga dilakukan Umar pada awal masa pemerintahannya. Kemudian pada akhir masa pemerintahannya ia menetapkan cambuk delapan puluh kali. Sedangkan Utsman melakukan keduanya, terkadang empat puluh, dan terkadang pula delapan puluh kali. Kemudian Mu'awiyah menetapkan delapan puluh kali.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi