HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3314

سنن الدارقطني ٣٣١٤: نا أَبُو بَكْرٍ , نا يُونُسُ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ , وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , «أَنَّهُ جَلَدَ رَجُلًا وَجَدَ مِنْهُ رِيحَ الْخَمْرِ الْحَدَّ تَامًّا»
Sunan Daruquthni 3314: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Yunus bin Yazid dan Ibnu Abu Dzib menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari As-Sa'ib bin Yazid, dari Umar bin Khaththab, bahwa ia pernah menghukum cambuk orang yang tercium bau khamer dari mulutnya dengan sanksi hukuman penuh.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi