HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3325

Grade Albani:Sanadnya dha'if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Imran bin Daud yang divonis dha'if, serta Abu Ishaq yang dituduh mudallis. Dia juga meriwayatkan secara 'an'anah.
سنن الدارقطني ٣٣٢٥: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّيْدَلَانِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا أَبُو عَاصِمٍ , عَنْ عِمْرَانَ بْنِ دَاوَر , عَنْ خَالِدِ بْنِ دِينَارٍ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , [ص:221] عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ سَكِرَ مِنْ نَبِيذِ تَمْرٍ فَجَلَدَهُ»
Sunan Daruquthni 3325: Ja'far bin Muhammad Ash-Shaidalani menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami dari Imran bin Daud, dari Khalid bin Dinar, dari Abu Ishaq, dari Ibnu Umar bahwa seorang pria pernah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dalam keadaan mabuk lantaran minum nabidz kurma. Beliau kemudian menjatuhi sanksi hukuman cambuk untuknya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi