HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3348

سنن الدارقطني ٣٣٤٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ , نا أَبِي , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الرِّجْلُ جُبَارٌ» مُرْسَلٌ.
Sunan Daruquthni 3348: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Qais, dari Huzail, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kaki itu tak dapat dituntut" Hadits ini mursal.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi