HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3355

Grade Albani:Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (8/275) dari Amr bin Murrah. Sedangkan Abu Hanifah adalah perawi dha‘if Biografinya telah disebutkan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٣٥٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْعَبَّاسِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ سَعِيدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ , عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ , [ص:238] عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: «إِذَا سَرَقَ السَّارِقُ قُطِعَتْ يَدُهُ الْيُمْنَى , فَإِنْ عَادَ قُطِعَتْ رِجْلُهُ الْيُسْرَى , فَإِنْ عَادَ ضُمِّنَ السِّجْنَ حَتَّى يُحَدِّثَ خَيْرًا , إِنِّي لَأَسْتَحْيِي أَنْ أَدَعَهُ» ثُمَّ ذَكَرَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 3355: Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Abbas menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah, dari Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Salamah, dari Ali RA, dia berkata, "Jika seseorang mencuri maka yang dipotong adalah tangan kanannya. Jika mengulangi lagi maka yang dipotong adalah kaki kirinya. Jika masih mencuri juga maka ia dipenjara sampai ia berkelakuan baik. Aku malu bila tidak menyisakan apapun untuknya (maksudnya tangan dan kaki) Selanjutnya ia menyebutkan redaksi hadits yang sama.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi