HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3367

سنن الدارقطني ٣٣٦٧: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ السَّرْحِ , نا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ أَبُو صَالِحٍ , نا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنْ يُونُسَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَخِيهِ الْمِسْوَرِ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يُغَرَّمُ السَّارِقُ إِذَا أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ». قَالَ أَبُو صَالِحٍ: قُلْتُ لِلْمُفَضَّلِ: إِنَّمَا هُوَ سَعْدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , فَقَالَ: هَكَذَا فِي كِتَابِي , أَوْ هَكَذَا , قَالَ: الشَّكُّ مِنْ أَبِي صَالِحٍ
Sunan Daruquthni 3367: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Umar bin Ahmad bin AsSarhi menceritakan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Daud Abu Shalih menceritakan kepada kami, Mufadhdhal bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Sa'id bin Ibrahim, dari saudaranya —Al Miswar—, dari Abdurrahman bin Auf bahwa Nabi SAW bersabda, "Tak ada lagi ganti rugi oleh pencuri setelah eksekusi dijalankan atasnya." Abu Shalih berkata: Aku berkata kepada Al Mufadhdhal, "Yang benar Sa'd bin Ibrahim." Ia menjawab, "Demikianlah yang ada dalam kitabku", atau "Demikianlah yang dia (Yunus) katakan." Yang diragukan adalah riwayat dari Abu Shalih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi