HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3379

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3207) dan Ibnu Majah (1616) dari Ibnu Juraij.
سنن الدارقطني ٣٣٧٩: نا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , نا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ أَخُو يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , أَنَّ عَمْرَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَتْهُ , [ص:252] عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مَيْتًا مِثْلَ كَسْرِهِ حَيًّا فِي الْإِثْمِ»
Sunan Daruquthni 3379: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad Al Miqdam menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakar menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Sa'd bin Sa'id —saudara Yahya bin Sa'id— menceritakan kepada kami, bahwa Amrah binti Abdurrahman menceritakan kepadanya, dari Aisyah, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Mematahkan tulang mayat pada saat ia telah mati sama berdosanya dengan mematahkan tulangnya saat ia masih hidup."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi