HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3382

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: Hudud, 2) dari Amrah, dan An-Nasa‘i (8/80 dan 81) dari Ubaidullah bin Sa'd.
سنن الدارقطني ٣٣٨٢: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ الزُّبَيْرِيُّ , وَمُحَمَّدُ بْنُ [ص:253] عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ , قَالَا: نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ , ح وَنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ , نا عَمِّي , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ , أَنَّ بُكَيْرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ حَدَّثَهُ , أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ عَمْرَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَتْهُ , أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ , تَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُقْطَعُ السَّارِقُ فِيمَا دُونَ ثَمَنِ الْمِجَنِّ» , قَالَ: فَقِيلَ لِعَائِشَةَ: مَا ثَمَنُ الْمِجَنِّ؟ , قَالَتْ: رُبْعُ دِينَارٍ
قَالَ ابْنُ صَاعِدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
Sunan Daruquthni 3382: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ya'qub Az-Zubairi dan Muhammad bin Abdul Hakam menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, dari Sulaiman bin Yasar, (h) Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq, Yazid bin Abu Habib menceritakan kepadaku, bahwa Bukair bin Abdullah Al Asyajj menceritakan kepadanya, bahwa Sulaiman bin Yasar menceritakan kepadanya, bahwa Amrah binti Abdurrahman menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada potong tangan bagi pencuri yang mencuri barang yang nilainya kurang dari harga perisai." Aisyah ditanya, "Berapa harga perisai?" Ia menjawab, "seperempat dinar." Ibnu Sha'id berkata: diriwayatkan dari Amrah, dari Aisyah, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada hukuman potong tangan kecuali jika (mencuri) seperempat dinar atau lebih"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi