HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3416

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/261) dari jalur periwayatan penulis. Ja'far bin Muhammad bin Marwan adalah perawi majhul, sedangkan ayahnya adalah perawi yang dapat diterima periwayatannya, dan Juwaibir adalah perawi dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٤١٦: نا عُمَرُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مَرْوَانَ , نا أَبِي , نا عَاصِمُ بْنُ عُمَرَ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْيَسَعِ , عَنْ جُوَيْبِرٍ , عَنِ الضَّحَّاكِ , عَنِ النَّزَّالِ بْنِ سَبْرَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي عَشَرَةِ دَرَاهِمَ , وَلَا يَكُونُ الْمَهْرُ أَقَلَّ مِنْ عَشْرَةِ دَرَاهِمَ»
Sunan Daruquthni 3416: Umar bin Al Husain bin Ali menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Marwan menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ashim bin Umar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ilyasa' menceritakan kepada kami dari Juwaibir, dari Adh-Dhahhak, dari An-Nazzal bin Saburah, dari Ali, dia berkata,



"Tidak ada hukum potong tangan kecuali bila (mencuri barang senilai) sepuluh dirham, dan mahar juga tak boleh kurang dari sepuluh dirham."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi