HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3447

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2655) dari Sa'id. Abu Hisyam Ar-Rifa'i adalah perawi dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٤٤٧: نا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَنَّاطُ , نا أَبُو هِشَامٍ , نا سَعِيدٌ , عَنْ مَطَرٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَضَى فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ , وَفِي الْأَسْنَانِ خَمْسٌ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ , وَفِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ»
Sunan Daruquthni 3447: Sa'id bin Muhammad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mathar menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW menetapkan untuk mudhihah (luka yang menyebabkan tulang sampai terlihat) denda lima ekor unta, untuk setiap gigi lima ekor unta dan setiap jari sepuluh ekor unta.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi