HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3474

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (2085), Ibnu Majah (1881), dan At-Tirmidzi (1101) dari Isra'il.
سنن الدارقطني ٣٤٧٤: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ أَبِي بُرْدَةَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ»
Sunan Daruquthni 3474: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Isra'il menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Burdah, dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Nikah tidak sah kecuali jika disertai wali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi