HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3480

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (2083), Ibnu Majah (1879), dan At-Tirmidzi (1102).
سنن الدارقطني ٣٤٨٠: نا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ , نا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى , أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ , أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ , فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا , فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
Sunan Daruquthni 3480: Ibnu Abu Daud menceritakan kepada kami, Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitakan kepada kami, Sulaiman bin Musa menceritakan kepadaku, bahwa Ibnu Syihab mengabarkan kepadanya, bahwa Urwah mengabarkan kepadanya, bahwa Aisyah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah, nikahnya tidak sah. Jika ia sudah terlanjur digauli maka ia berhak mendapat mahar lantaran itu. Jika mereka berselisih, maka pemerintah adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi