HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3490

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/111) dari jalur periwayatan penulis.
سنن الدارقطني ٣٤٩٠: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا رَوْحٌ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ شَيْبَةَ , عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ , قَالَ: جَمَعَتِ الطَّرِيقُ رَكْبًا فَجَعَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُمْ ثَيِّبٌ أَمْرَهَا بِيَدِ رَجُلٍ غَيْرِ وَلِيٍّ فَأَنْكَحَهَا فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ «فَجَلَدَ النَّاكِحَ وَالْمُنْكِحَ وَرَدَّ نِكَاحَهَا»
Sunan Daruquthni 3490: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah menceritakan kepadaku, dari Ikrimah bin Khalid, dia berkata, "Pernah ada satu rombongan melakukan perjalanan. Di antara mereka ada seorang wanita janda yang berada di bawah pengawasan seorang laki-laki yang bukan walinya. Lalu ia menikahkan wanita itu dengan seseorang. Ketika berita itu sampai ke telinga Umar, maka ia menghukum cambuk yang menikahi dan yang menikahkannya, serta membatalkan pernikahan tadi."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi